FOKUS
Istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sejumlah desa adat di Bali kini menghadapi tekanan akibat penerapan hukum positif yang tertuang dalam peraturan daerah. Hal ini menimbulkan konflik internal dan eksternal, termasuk perebutan wilayah, sengketa pengangkatan bendesa adat, hingga pertanyaan serius soal kewenangan Majelis Desa Adat (MDA).
Akademisi hukum adat I Made Somya Putra, SH., MH., menilai penerapan aturan tertulis seperti Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat telah mendorong desa adat menyesuaikan struktur dan sistemnya demi memperoleh pengakuan serta bantuan dana dari pemerintah.
“Desa adat diakui, bukan disahkan oleh pemerintah. Jika harus disahkan oleh MDA, maka terjadi penyimpangan terhadap prinsip pengakuan yang dijamin UUD 1945 dan UU Desa,” kata Somya, Rabu (16/7)
Konflik muncul karena MDA mengeluarkan surat edaran yang mensyaratkan pengesahan prajuru desa adat melalui Surat Keputusan MDA. Tanpa pengesahan tersebut, beberapa desa adat merasa tidak diakui secara hukum dan tidak mendapat bantuan pemerintah.
“Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada kewenangan MDA untuk mengesahkan prajuru desa adat. Ini harus dievaluasi,” tegas Somya.
Ia mendorong DPRD Bali segera merevisi aturan yang dinilai multitafsir, serta meminta agar MDA tidak melampaui perannya sebagai mitra pemerintah.
“Jangan sampai semangat pelestarian desa adat berubah menjadi sumber konflik,” pungkasnya. (JroBudi)