MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

FOKUS

15 Juli 2025,    23:41 WIB

I Made Somya Putra: MDA Bukan Atasan Desa Adat, Perlu Evaluasi Peran


JroBudi

I Made Somya Putra: MDA Bukan Atasan Desa Adat, Perlu Evaluasi Peran

I Made Somya Putra

Bangli-Mediaindonesianews.com: Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH., MH., mengkritik peran Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang dinilainya telah melenceng dari fungsi awal sebagai Pasikian atau perkumpulan desa adat. Ia merujuk Pasal 72 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang menegaskan bahwa MDA merupakan mitra kerja pemerintah, bukan institusi struktural yang membawahi desa adat.

"MDA bukanlah atasan desa adat. Dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, Undang-Undang Desa, maupun Perda tentang Desa Adat, tidak pernah disebutkan MDA memiliki posisi struktural di atas desa adat. Negara hanya mengakui Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom dan mengurus rumah tangganya sendiri," katanya, Selasa (15/7).

Lebih lanjut Somya menjelaskan bahwa, prajuru desa adat memiliki tanggung jawab ngayah secara sekala kepada krama desa dan secara niskala kepada Ida Bhatara. Oleh karena itu, pengesahan prajuru dilakukan melalui prosesi adat dan agama Hindu seperti mejaya-jaya di pura, yang disaksikan oleh seluruh unsur adat termasuk dadia, peduluan, kelian adat, sabha, dan kertas desa. MDA dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang mengetahui atau menyaksikan.

Somya menyoroti fenomena saat ini, di mana MDA mulai menjelma menjadi lembaga struktural yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap desa adat. Salah satu contoh yang dikemukakannya adalah proses pengangkatan bendesa adat yang kerap menuai polemik akibat SK MDA, bahkan hingga berujung ke pengadilan.

"Ada instruksi atau imbauan yang dirasakan seperti tekanan administratif. Jika tidak sesuai dengan ketentuan MDA, bisa saja tidak dicatatkan, dan akibatnya desa tidak mendapatkan bantuan pemerintah," ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa atasan prajuru adat secara sekala adalah krama desa, dan secara niskala adalah Ida Betara Kahyangan Tiga, bukan MDA.

Lebih lanjut, Somya mendorong agar struktur MDA benar-benar representatif, dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga MDA Agung. Menurutnya, MDA seharusnya menjadi forum komunikasi antar-bendesa adat se-Bali, bukan lembaga yang bertindak seolah memiliki otoritas struktural.

“Namanya saja Pasikian, artinya kumpulan atau perkumpulan, bukan lembaga yang memberi perintah. Fungsi MDA seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan desa adat dengan pemerintah, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Somya juga menyoroti peran MDA yang kini lebih banyak menjadi perpanjangan tangan pemerintah, terutama dalam hal penyaluran dana BKK atau instruksi formal. Hal ini tidak menjadi masalah selama dijalankan secara transparan dan bersifat fasilitatif, bukan memerintah apalagi menekan.

“Kalau MDA hanya jadi instrumen untuk memerintah dan menekan otonomi desa adat, itu bukan pembinaan, melainkan tekanan. Itu yang saya tidak setuju,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai besarnya anggaran untuk MDA belum sebanding dengan manfaat langsung yang dirasakan desa adat. Kritik juga diarahkan pada gaya kepemimpinan MDA yang dianggap tertutup terhadap masukan dan minim dialog.

Ia menekankan bahwa dukungan terhadap visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali seharusnya sejalan dengan pelaksanaan Perda Desa Adat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lebih banyak terjadi tarik-menarik kepentingan, pro-kontra, bahkan konflik emosional yang menguras energi tanpa hasil konkret.

Sebagai solusi, Somya menyarankan agar jika terdapat konflik, kekaburan, atau kekosongan norma hukum, sebaiknya dilakukan revisi melalui jalur legislatif, bukan melalui tafsir sepihak oleh institusi seperti MDA.

"Sudah saatnya MDA melakukan evaluasi internal dan kembali ke marwah sebagai Pasikian Desa Adat yang memperjuangkan aspirasi desa adat sebagai mitra pemerintah, bukan penguasa atasnya," tutupnya. (JroBudi)