MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

12 Maret 2022,    13:32 WIB

Kuasa Hukum Korban Banjir Kali Mampang Lega Anies Cabut Banding


Lina

Kuasa Hukum Korban Banjir Kali Mampang Lega Anies Cabut Banding

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengaku lega lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut langkah banding yang sebelumnya diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.

Menanggapi dicabutnya banding oleh Anies setelah 2 hari diajukan, Francine Widjojo mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum Para Penggugat menyampaikan, "Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding. Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat.”

“Dengan dicabutnya upaya hukum banding, pengerukan Kali Mampang semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya tapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh Gubernur-Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya. Anggarannya jangan dipotong, karena salah satu pengakuan Tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal Para Penggugat,” jelas Francine dalam keterangan tertulisnya (11/3).

Menyampaikan harapan dari para penggugat, Francine mengatakan, “Cemas dan trauma ketika turun hujan semoga bisa berkurang jika Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran mantap Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030. Kami berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut tapi pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta agar DKI Jakarta bisa bebas banjir sehingga maju kotanya dan bahagia warganya.'

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta.Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3). Lalu pada Kamis (10/3), upaya banding itu dicabut. (LN)