BREAKING NEWS
Penangkapan DPO
Pontianak-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap 2 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa dalam perkara cukai di dua tempat dan waktu berbeda.
“Terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling dan Tjung Ket Ghiang alias Deni, DPO perkara cukai telah berhasil ditangkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Masyhudi, SH.,MH, melalui keterangan tertulis whatsApp kepada awak media, Kamis (6/1) Pukul 18.53 WIB.
Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, menjelaskan bahwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling merupakan terpidana dalam perkara cukai, diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan dibantu Polres Bengkayang, di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar pada Rabu (5/1), Pukul 00.30 WIB.
Lebih lanjut Pantja menambahkan bahwa, pada hari yang sama sekitar Pukul 16.15 WIB juga telah diamankan terdakwa Tjung Ket Ghiang alias Deni, terpidana dalam perkara cukai, oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak,” jelas Kasi Penkum.
Menurutnya, para terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling dan Tjung Ket Ghiang alias Deni, melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang dan para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum juga menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pres, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron atau DPO,” pungkasnya. (rfj/ips)