MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

31 Desember 2021,    11:51 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2021 MA: Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik


Lina

Refleksi Akhir Tahun 2021 MA: Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik

Ketua MA

Jakarta-mediaindonesianews.com: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. HM Syarifuddin, SH., MH, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar MA, menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung MA, pada Rabu, (29/12).

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan MA yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh MA selama setahun.

MA saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki MA. Namun, MA akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 MA telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA dan SEMA.

Selain itu, dalam bidang penanganan perkara, MA sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran MA tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 atau sebesar 95,51%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih MA dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.

1.Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut MA memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen MA dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2.Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

3.Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

4.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.

5.Ketua MA kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

6.Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2021 MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:
*Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
*Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
*Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dihadiri oleh para Pimpinan MA, para pejabat Eselon 1 MA, rekan-rekan media elektronik, cetak dan online. (LN)