MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

21 November 2021,    08:45 WIB

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice


ips

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta-mediaindonesianews.com: Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan kepada Hendra Yohanes alias Acang, tersangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice.

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

“kejadian ini bermula pada hari Jum’at (10/09/21) saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.” Ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Hernando Ariawan, SH., MH, Sabtu (20/11) melalui sambungan telepon

Lebih lanjut Hernando menjelaskan bahwa, saat keduanya asik ngobrol saksi korban Robby Wijaya meletakkan HPnya diatas meja komputer pemeriksaan mata. Sekitar satu jam kemudian Robby Wijaya pamit pergi ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan HPnya ketinggalan di meja komputer pemeriksaan mata tersebut. Melihat ada HP tertinggal tersangka Hendra mengambilnya

“karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga tersangka” kata mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Aksi tersangka Hendra Yohanes diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke Optic tersebut  karena ada yang tertinggal, namun karena yang dicari tidak ada selanjutnya pemilik Optic tersebut kemudian melihat melalui CCTV.

“berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena korban memaafkan dan alasan kemanusiaan, adanya perdamaian, adanya permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka, saksi korban tidak mempermasalahkan lagi serta HP dikembali kepada saksi korban," pungkas Hernando

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut disaksikan penyidik, ibu tersangka, keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum dan JPU***