BREAKING NEWS
Reklame Liar Masih Marak di Kota Semarang
Semarang-mediaindonesianews.com: Reklame yang diduga melanggar peraturan dan tidak membayar sewa lahan masih banyak berdiri di Kota Semarang. Dari hasil pantauan mediaindonesianews.com, beberapa reklame “liar” masih berdiri tegak antara lain di pinggir jalan Sultan Agung Raya sebelum pertigaan jalan Raung (terpasang iklan produk sebuah klinik skincare ternama), kemudian di pinggir jalan Sultan Agung Raya di seberang KFC dan dipinggir jalan Setiabudi Raya Srondol sebelum turunan gombel (terpasang iklan dari sebuah perusahaan startup ternama).
Menurut praktisi hukum dan pengamat sosial Fourista Handayanto, SH, maraknya reklame “liar” ini tentunya sangat merugikan pemerintah daerah, pasalnya masih tegaknya Rekalme tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2019 Tentang Reklame
“berdasarkan hasil informasi, ketiga titik reklame tersebut adalah milik biro reklame yang sama dan belum melakukan pembayaran sewa lahan kepada Balai Besar Bina Marga Kementerian PUPR selaku pemilik lahan yang diatasnya didirikan reklame.” Katanya, Minggu (8/8).
Lebih lanjut dikatakan Fourista bahwa, seharusnya sebelum sewa lahan dibayarkan, Pemkot Kota Semarang tidak boleh mengeluarkan ijin pendirian reklame agar sinergitas antara Pemkot Semarang selaku penyelenggara perijinan dan Balai Besar Bina Marga Kementerian PUPR selaku pemilik lahan dapat terjaga.
“kejadian tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dengan melakukan tindakan tegas berupa pemotongan konstruksi untuk reklame yang melanggar ketentuan sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2019 Tentang Reklame, dimana salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame adalah membayar pajak dan sewa lahan.” ujarnya
Fourista juga menyayangkan belum adanya tindakan dari petugas terkait reklame tersebut, hal ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat atas dugaan Korupsi dan Kolusi di Pemkot Semarang. “biar tidak menjadi pertanyaan masyarakat, kiranya Pemkot Semarang segera menindak tegas biro reklame nakal yang hanya memikirkan keuntungan sendiri agar keindahan Kota Semarang tetap terjaga dan tidak menjadi hutan reklame liar.” Pungkasnya.
Dari hasil pantauan media dilapangan, walaupun reklame yang tidak sesuai ketentuan sudah terpasang sticker peringatan dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, akan tetapi reklame tersebut tetap berdiri tegak. *tim red