BREAKING NEWS
FX. Gian Tue Mali. M.Si Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL Universitas Kristen Indonesia
Jakarta - mediaindonesianews.com: Pemerintah bergerak cepat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut kekerasan dan penembakan dalam rentan waktu tanggal 16-20 September 2020 dengan korban warga sipil, seorang pendeta Yeremias Zanambani dan dua prajurit TNI tewas di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
"Penyelidikan atas kasus ini sangat penting dilakukan, karena korbannya adalah seorang pemuka agama mayoritas di Tanah Papua, yang sangat dihormati, tanpa mengabaikan kasus penembakan lain dengan korban jiwa masyarakat sipil biasa, karena siapapun korbannya patut diselidiki demi kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Fokus pada korbannya pendeta ini demi upaya kita untuk menjamin kestabilan itu agar tidak meluas dampaknya ke persoalan identitas keagamaan," tegas FX. Gian Tue Mali. M.Si Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Sabtu (3/10).
Terjadi saling tuding terkait pelaku penembakan dimana pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menuding TNI sebagai pelakunya. Sebaliknya TNI menuding KKB sebagai pelakunya, persoalan saling tuding ini karena memang belum diketahui secara pasti melalui penyelidikan dengan hasil yang mampu dipertanggunjawabkan.
"Namun jika kita berkaca pada perilaku saling tuding, saya melihatnya sebagai upaya untuk mempertahankan pencitraan masing-masing di hadapan publik. Bagi TNI hal ini penting karena posisi mereka sebagai petugas keamanan, penjaga kedaulatan negara dan keamanan Bangsa. Sementara bagi para pemberontak, yang tujuannya mungkin ingin merdeka, dukungan dari masyarakat Papua adalah kekuatan utama mereka yang tidak boleh dikhianati. Oleh karena itu wajar saja jika saling tuding selama berlum adanya hasil penyelidikan yang objektif," ungkapnya.
Menurut Gian Tue, tingginya siklus kekerasan di Papua tidak pernah berhenti dan terus memakan korban jiwa serta merusak fasilitas publik. Upaya penyelesaian hukum harus diutamakan demi tegaknya keadilan dan para pelaku kekerasan tidak merasa kebal hukum,
“poin tentang penegakkan hukumlah yang menarik, hukum di Indonesia itu ada pada KUHP yang sumbernya adalah UUD 1945 dan merupakan manifestasi dari Pancasila. Terdapat empat tujuan nasional yang menjadi landasan dan proses bernegara dan berbangsa sebagai NKRI yaitu Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu (1) melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” paparnya
Lebih lanjut Gian Tue menjelaskan bahwa, ketika bicara penegakkan hukum yang ditujukkan pada para pelaku kekerasan yang mengganggu kepentingan umum, siapapun itu, maka perlu dilakukan. Karena bertentangan dengan pon 1 dalam upaya melindungi segenap Bangsa, dan keempat tentang perdamaian dan keadilan sosial dari tujuan nasional tersebut.
“Tetapi jika bicara bagaimana menyelesaikan konflik di tanah Papua agar tidak terjadi lagi secara terus menerus kedepannya, maka mari kita lihat berbagai pendekatan penyelesaian yang telah diterapkan di Papua. Antara lain Pendekatan penyelesaian dengan keamanan, pendekatan regulasi desentralisasi asimetris melalui otonomi khusus, hingga pendekatan pembangunan fisik-infrastruktur, semuanya gagal menjadi resolusi konflik di Papua," ujarnya.
Pertanyaannya, lanjut Gian, dari ke empat tujuan nasional tersebut, manakah yang telah terwujud di Papua?, karena lihatlah semua indeks pembangunan, politik, indeks demokrasi, kesehatan, pendidikan, ekonomi, kesejahteraan, daerah Papua selalu ada di kategori terendah. Konflik atau kejadian penembakan dan lain sebagainya itu ekses dari tidak terpenuhi semua itu. Upaya untuk memastikan itu terwujud pinta Gian, harus dimulai dari proses rekonsiliasi, penyelesaian persoalan HAM masa lalu maupun yang baru-baru terjadi, tindak secara adil, transparan, lalu ikut sertakan masyarakat dalam proses pembangunan, jangan jadikan mereka sebagai objek penerima pembangunan.
“Gali aspirasi mereka, jangan cuma sampai di Jayapura atau duduk di Jakarta lalu buat keputusannya. Sertakan mereka dalam pengawasan, atau kontrol atas kinerja pemerintah daerah, beri layanan kesehatan dan pendidikan yang merata,” katanya melalui keterangan tertulis kepada mediaindonesianews.com.
Permasalahan Papua kompleks, maka pendekatannya pun harus khusus dan komprehensif bukan sektoral pada aspek-aspek tertentu saja.
“Pengalaman negara lain di dunia ini terkait upaya separatisme dengan kekerasan akhirnya gagal mewujudkan kemerdekaan karena terpenuhinya hak-hak politik, ekonomi, hak hidup dan seluruh hak warga negara lainnya” pungkasnya. (LiaN)