BREAKING NEWS
istimewa
Aceh-Mediaindonesianews.com: Ancaman bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi mendorong masyarakat di Aceh mulai beralih ke Sertipikat Elektronik guna menjaga keamanan aset tanah mereka. Digitalisasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menjadi solusi preventif di tengah tingginya risiko banjir dan bencana hidrometeorologi.
Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dua minggu setelah banjir surut. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Menurut Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, melainkan bentuk perlindungan aset yang lebih adaptif terhadap risiko bencana.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbasis elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi secara cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, transformasi dari sertipikat fisik ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah rasional dalam memitigasi risiko kehilangan dokumen akibat bencana. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan aman meski bencana datang tanpa permisi.***