BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan pentingnya RTRW provinsi menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan dan penyimpangan pemanfaatan ruang.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Yang belum menyusun RTRW segera susun. Penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Di Sulut sudah 91,14%, jangan sampai turun,” ujar Nusron.
Menurutnya, penguatan LP2B dalam dokumen tata ruang sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan. Ketentuan nasional mensyaratkan minimal 87% lahan pertanian pangan berkelanjutan telah dipetakan dalam RTRW.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW provinsi.
“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. RTRW provinsi menggunakan skala 1:250.000, sementara RTRW kabupaten 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Untuk perencanaan lebih detail, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya Persub yang telah diproses sejak 2019. Dokumen tersebut akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin masuk. Ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.
Penyerahan Persub RTRW ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum tata ruang, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.