MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

14 Februari 2026,    12:37 WIB

Sertipikasi 3.922 Aset DKI Tembus Rp102 Triliun, ATR/BPN Catat Kontribusi Rp3,9 Triliun ke PAD Jakarta


Tim Red

Sertipikasi 3.922 Aset DKI Tembus Rp102 Triliun, ATR/BPN Catat Kontribusi Rp3,9 Triliun ke PAD Jakarta

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai mencapai Rp102 triliun. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02).

Menurut Nusron, sertipikasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara sekaligus memperkuat kepastian hukum atas barang milik daerah. “Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ujarnya.

Adapun total luas tanah yang disertipikatkan mencapai 563,9 hektare. Rinciannya meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung lainnya; 39 kantor kelurahan/kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.

Langkah ini juga mengantarkan Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas rekor Penyertipikatan Hak Pakai Terbanyak di tingkat pemerintah provinsi.

Pramono Anung menegaskan, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola aset. “Sebagai kota global, Jakarta harus tertib administrasi, transparan, dan terbuka. Sertipikat ini akan mendukung pembangunan dan pengamanan aset secara berkelanjutan,” katanya.

Selain aspek pengamanan aset, Nusron juga memaparkan kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2025, realisasi BPHTB di Jakarta mencapai Rp3,9 triliun, meningkat dari Rp3,4 triliun pada 2024.

Secara nasional, penerimaan BPHTB tercatat sekitar Rp26 triliun pada 2025, dengan lebih dari 10 persen di antaranya berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta. “Transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Tahun 2025 nilainya Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelas Nusron.

Ia menilai tingginya angka BPHTB mencerminkan dinamika sektor properti ibu kota yang tetap kuat, sekaligus menunjukkan pentingnya peran administrasi pertanahan dalam menopang fiskal daerah.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan kerja sama, termasuk dalam rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada Ramadan mendatang. Pemerintah berharap sinergi tersebut dapat semakin memperkuat pengamanan aset sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertanahan terhadap pembangunan daerah.