BREAKING NEWS
Istimewa
Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hasiholan Samosir dkk dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2)
Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan, SH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Perbuatan para terdakwa sangat serius karena melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Jaksa menghadirkan barang bukti berupa 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat netto total 1.995.130 gram. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, turut disita satu unit Kapal Tanker SEA DRAGON beserta perlengkapan navigasi dan komunikasi kapal, antara lain GPS, radio VHF, radar laut, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat internet satelit Starlink, yang seluruhnya dirampas untuk negara.
Sejumlah telepon genggam, dokumen kapal, serta kartu ATM milik para terdakwa juga disita. Beberapa paspor dan buku pelaut dikembalikan kepada masing-masing terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau penasihat hukumnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
“Tuntutan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah hukum Batam dan Kepulauan Riau, sekaligus menegaskan sikap negara dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara. (Agn)