BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Filsuf dan akademisi Rocky Gerung mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap aktivitas penelitian ilmiah saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Rocky usai menjalani persidangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
“Penelitian tidak bisa dipidana,” tegas Rocky Gerung saat konferensi pers di hadapan awak media usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan posisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa). Ia mengaku mendapat sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada metode penelitian yang digunakan Dr. Tifa dalam penulisan buku berjudul Jokowi White Paper.
Menurut Rocky, publikasi yang dilakukan Dr. Tifa telah memenuhi kaidah akademik yang berlaku. Ia menilai penelitian tersebut disusun secara terbuka dan mengikuti prosedur ilmiah yang lazim digunakan dalam dunia akademik.
“Dr. Tifa sudah memenuhi seluruh persyaratan prosedural akademis dan tidak ada yang ditutupi. Semua ditampilkan secara terbuka di dalam buku Jokowi White Paper,” ujarnya.
Rocky menegaskan bahwa hasil penelitian memang seharusnya dipublikasikan agar dapat diuji dan dipahami oleh publik. Namun, ia menilai masyarakat kerap lebih menyoroti sisi sensasional dibandingkan substansi akademiknya.
“Sifat penelitian itu memang harus dipamerkan, atau difestivalkan sebagai festival of knowledge. Tapi publik seringkali hanya menangkap sisi sensasinya,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penelitian Dr. Tifa bertujuan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tudingan pencemaran muncul sebagai reaksi dari kelompok pendukung atau simpatisan Presiden.
“Tidak ada penelitian yang sifatnya menghina. Tuduhan pencemaran nama baik itu lebih merupakan reaksi publik atau reaksi kalangan pendukung Pak Jokowi terhadap Dr. Tifa,” ujar Rocky.
Lebih lanjut, Rocky menilai pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan relasi personal, bukan aktivitas akademik yang bersifat impersonal dan terbuka untuk diuji.
“Kalau ada dendam personal, itu baru bisa masuk pencemaran nama baik. Kalau tidak ada relasi personal, untuk apa mencemarkan?” ucapnya.
Sebagai informasi, polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo mencuat sejak 2025 dan melibatkan sejumlah tokoh publik, di antaranya Dr. Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Pada November 2025, Dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. (FF)