MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

22 Januari 2026,    17:19 WIB

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Digelar, Penetapan Tersangka Dipersoalkan


Jro Budi

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Digelar, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait penetapan status tersangka oleh Polda Bali. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar.

Pokok permohonan praperadilan tersebut menyoal surat penetapan tersangka dengan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut diduga mengandung cacat formil. Hal itu disampaikan GPS dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (22/1).

“Yang kami persoalkan adalah cacat formil terbitnya surat penetapan tersangka,” kata GPS.

GPS menjelaskan, dalam surat ketetapan tersebut penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menurutnya sudah tidak berlaku atau daluwarsa.

Selain itu, GPS juga menyoroti adanya cacat administrasi berupa penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, yang dinilai tidak relevan dengan proses hukum yang berjalan saat ini.

Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa secara institusional BPN telah bersikap konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, jual beli pada 1989, hingga saat ini. Sikap tersebut, menurutnya, tetap sama meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di Kanwil BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.

“Namun, di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kakanwil BPN Bali justru ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegas GPS.

GPS juga menyebutkan bahwa Polda Bali seharusnya berpedoman pada hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. Tim tersebut, kata dia, telah menyimpulkan pihak-pihak yang tergolong mafia tanah dalam perkara tersebut.

Menurut GPS, arsip dan rekomendasi tim terpadu semestinya dijadikan acuan pada tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan. Ia mempertanyakan keberadaan arsip hasil kerja tim tersebut di Polda Bali.

“Jika arsip itu hilang, maka patut dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab. Jika masih ada, mengapa tidak dijadikan dasar penanganan perkara,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, GPS juga mengungkap adanya sejumlah dokumen yang dinilai memperjelas pokok persoalan, salah satunya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, yang diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.

Dokumen tersebut menyebutkan adanya permohonan tanah negara seluas kurang lebih 900 meter persegi yang berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran, dan tidak mempermasalahkan jual beli tanah bersertifikat tersebut. Surat itu juga diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu.

GPS menambahkan, sejumlah upaya hukum telah ditempuh melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) dan perdata, namun tidak mengabulkan tuntutan pihak pemohon. Hal itu diperkuat dengan surat dari Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014, yang menyimpulkan bahwa tanah yang disengketakan berada di atas hak milik pihak lain.

“Kakanwil BPN Bali telah menindaklanjuti kesimpulan tersebut dan menyampaikannya kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum,” jelas GPS.

Di akhir pernyataannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintahan senantiasa bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“BPN Bali juga berharap Polda Bali menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” pungkasnya. (JroBudi)