MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

21 Januari 2026,    01:18 WIB

DPR Soroti Lambannya Penetapan RTR Sumatera, ATR/BPN Paparkan Capaian Daerah


Tim Red

DPR Soroti Lambannya Penetapan RTR Sumatera, ATR/BPN Paparkan Capaian Daerah

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera masih menghadapi kendala pada tahap penetapan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa pada level provinsi, RTRW Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sementara Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Menteri Nusron juga memaparkan perkembangan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, dari 23 kabupaten/kota, baru empat daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sementara sebagian besar daerah masih berada pada tahap revisi materi teknis maupun proses persetujuan substansi.

Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Dari total 33 kabupaten/kota, tujuh daerah telah menetapkan Perda RTRW, sementara sisanya masih menjalani tahapan revisi atau menunggu persetujuan substansi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional.

Adapun di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sembilan daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Sejumlah daerah lainnya masih dalam proses pembahasan lintas sektor maupun revisi dokumen.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya keselarasan pemanfaatan ruang, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjadi kunci dalam penerapan One Spatial Planning Policy.

“Keselarasan antara kawasan hutan dan APL dengan RTR harus terus dijaga agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menekankan perlunya kepastian jadwal dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berjalan. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan target waktu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan di daerah.

“Revisi yang masih berlangsung harus memiliki jadwal dan target yang pasti. Pemerintah perlu memberikan kepastian arah kebijakan kepada publik,” tegasnya.

Raker dan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait.*