BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memastikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang terdampak bencana alam tetap menjadi prioritas utama. Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1)
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan penekanan pada aspek kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.
Menteri Nusron menegaskan, penanganan pascabencana tidak hanya menyangkut pemulihan fisik, tetapi juga jaminan hukum atas hak atas tanah dan negara wajib hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan legalitas haknya akibat bencana alam.
“Pemerintah bertanggung jawab memastikan status dan kepastian hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap hak rakyat, terutama kelompok rentan pascabencana,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ATR/BPN, tanah terdampak bencana diklasifikasikan menjadi tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Untuk tanah yang dinyatakan musnah, penanganan dilakukan melalui penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan penetapan tanah musnah. Sementara tanah yang masih ada namun terdampak, diarahkan pada upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.
Selain itu, Nusron memastikan hak pemilik tanah tetap diakui meski sertipikat hilang atau rusak akibat bencana dan pemerintah, akan menerbitkan sertipikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi masyarakat yang sertipikatnya hilang atau rusak karena bencana, negara menjamin penerbitan sertipikat pengganti agar tidak terjadi kehilangan hak secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi lahan yang belum terdaftar. Situasi pascabencana dapat menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas cakupan sistem pertanahan nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya keberlanjutan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Ia berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dapat terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain dalam proses pemulihan di daerah terdampak.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.*