MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

18 Januari 2026,    15:55 WIB

Warga Besakih Kawan Blokir Truk Galian C, Jalan Baru Terancam Rusak


JroBudi

Warga Besakih Kawan Blokir Truk Galian C, Jalan Baru Terancam Rusak

istimewa

Karangasem-Mediaindonesianews.com: Warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, memblokir aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintasi jalan lingkungan mereka, Sabtu (17/1). Aksi ini dipicu kekhawatiran warga atas potensi kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer yang baru selesai diaspal pada 2023.

Warga Besakih Kawan Blokir Truk Galian C, Jalan Baru Terancam Rusak

Sedikitnya 70 truk pengangkut material galian C disebut melintas setiap hari dengan muatan berat. Akibatnya, badan jalan mulai menunjukkan keretakan di sejumlah titik. Warga khawatir kondisi tersebut akan berujung pada kerusakan parah seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Perjuangan mengaspal jalan ini bertahun-tahun. Sejak 2010 kami bolak-balik menyampaikan aspirasi. Sekarang baru sebentar digunakan, sudah terancam rusak lagi,” ujar salah seorang warga setempat.

Warga menyebut aktivitas galian C di wilayah Tukad Batu, Keladian, Desa Pempatan, telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Namun, arus truk baru dialihkan melewati kawasan permukiman setelah jalan lingkungan warga diaspal. Sebelumnya, truk-truk tersebut tidak melintas di jalur tersebut.

Selain berpotensi merusak jalan, lalu lintas truk bertonase besar juga dinilai membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah dan para petani yang setiap hari menggunakan akses tersebut. Warga pun mempertanyakan legalitas aktivitas galian C yang berada di wilayah adat Desa Adat Besakih, sementara dampak langsungnya dirasakan oleh warga Banjar Besakih Kawan.

Berbagai aspirasi telah disampaikan kepada pemerintah. Warga meminta agar truk pengangkut material dialihkan ke jalur khusus, seperti melalui alur sungai sebagaimana praktik sebelumnya, apabila aktivitas galian C tersebut memang memiliki izin resmi.

Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna, membenarkan adanya keluhan warga. Ia menyatakan mediasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Hasil rekomendasi Dishub adalah pembatasan tonase maksimal delapan ton. Namun hingga kini belum ada kesepakatan final dari semua pihak,” ujarnya.

Warga Besakih Kawan berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan masyarakat, agar jalan lingkungan yang baru dibangun tidak kembali rusak akibat aktivitas truk galian C. (JroBudi)