MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

12 Januari 2026,    15:48 WIB

Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kearsipan


JroBudi

Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kearsipan

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa tersangka diduga secara melawan hukum memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, tersangka juga dijerat atas pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penyidik menilai tersangka tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat berinisial IMD tersebut. Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan.

“Benar, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai pejabat strategis di lingkungan pertanahan dan masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.(JroBudi)