MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

31 Desember 2025,    12:11 WIB

Kapolda Sumsel Diminta Copot Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba


Jro Budi

Kapolda Sumsel Diminta Copot Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba

Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Penanganan dua kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan berlalu, kedua kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum dan belum menetapkan satu pun tersangka, meski identitas pemilik sumur ilegal disebut telah diketahui.

Kapolda Sumsel Diminta Copot Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba

Dua peristiwa kebakaran itu masing-masing terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, serta di kawasan PT PIP, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua kasus tersebut telah ditangani Polres Musi Banyuasin.

Namun hingga kini, proses penyidikan dinilai mandek dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, selain merusak lingkungan, peristiwa tersebut juga menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius.

Syafik, perwakilan DPD Aliansi Indonesia (AI) Sumatera Selatan, menyayangkan lambannya penanganan aparat penegak hukum. Ia menilai Polres Muba tidak menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan perkara yang telah menelan korban manusia.

“Kami mendesak Polda Sumsel segera mengambil alih penyidikan dua kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Selain itu, Kapolda Sumsel juga diminta mencopot Kasatreskrim dan Kanit Pidsus Polres Muba yang diduga tidak tegas dalam menjalankan tugas,” ujar Syafik kepada wartawan, Senin (30/12).

Menurut Syafik, tidak adanya penetapan tersangka selama lebih dari tiga bulan memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penghambatan proses hukum. “Kami menduga ada praktik main mata antara oknum aparat dan pemilik sumur minyak ilegal. Jika tidak, mengapa tersangka belum juga ditetapkan, padahal pemilik sumur sudah diketahui publik,” tegasnya.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah korban mengalami luka bakar dan masih hidup, di antaranya pemilik lahan, Ibrahim Beim (pemilik mobil polot), serta Pamiludin, warga Beruga. Sementara korban meninggal dunia tercatat atas nama Romsi Kuris (warga Beruga), Putra (warga Beruga), Nanda (warga Keban II), Prabowo Muldan (warga Beruga), Sunardi (warga Kaliberau), dan Roy Sapta (warga Kaliberau).

Ironisnya, berdasarkan informasi terakhir yang dihimpun wartawan dari sumber di lapangan, sumur minyak ilegal yang sempat terbakar tersebut disebut-sebut akan kembali dikelola.

Sementara itu, terkait kebakaran sumur bor ilegal di kawasan PT PIP, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, diketahui pemilik sumur berinisial J, warga Keban I, yang berprofesi sebagai pengusaha pipa casing di Simpang Keban, hingga kini, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Justru, lanjut Syafik, aparat kepolisian diduga menetapkan seorang pekerja, yakni tukang polot, sebagai tersangka, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.IK., belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kedua kasus tersebut. (Hadi)