MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

15 Desember 2025,    23:48 WIB

Aspidum Baru Kejati Kepri Dilantik, Toto Roedianto Dorong Integritas dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru


Agn

Aspidum Baru Kejati Kepri Dilantik, Toto Roedianto Dorong Integritas dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Serah Terima Jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepulauan Riau dari pejabat lama Bayu Pramesti, SH., MH. kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH. Kegiatan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12).

Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan. Sementara itu, Bayu Pramesti mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah untuk menjaga marwah institusi dalam penegakan hukum pidana umum. Ia menegaskan mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi sebagai upaya penyegaran dan penguatan manajemen kinerja.

“Jabatan ini adalah bentuk kepercayaan pimpinan kepada pejabat yang telah teruji integritas, kapasitas, dan loyalitasnya,” ujarnya

Kajati Kepri menekankan sejumlah prioritas tugas yang harus segera dilaksanakan Aspidum yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan karakteristik geografis serta tantangan hukum di wilayah Kepulauan Riau. Ia juga meminta seluruh proses penanganan perkara berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Selain itu, pengendalian penanganan perkara melalui case control system diminta dioptimalkan agar setiap perkara selesai tepat waktu dan tepat sasaran, dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Kajati juga menegaskan pentingnya kesiapan penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Persiapan pelaksanaan ketentuan pidana dan unsur pasal dalam KUHP baru harus dilakukan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Kajati Kepri turut menginstruksikan agar Aspidum melanjutkan serta meningkatkan program kerja pejabat sebelumnya, melakukan evaluasi berkala, dan mendorong inovasi percepatan penanganan perkara, khususnya pada kasus perlindungan anak, tindak pidana narkotika, serta kejahatan transnasional yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

Pada kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya, serta mengucapkan selamat bertugas kepada Aspidum yang baru dilantik.

“Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Upacara pelantikan turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para asisten, para kepala kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau, Kabag TU, para koordinator, Kacabjari, Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. (Agn)