BREAKING NEWS
istimewa
Denpasar – Mediaindonesianews.com: Advokat I Made Somya Putra SH MH melontarkan kritik keras terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Air dan Pesisir (TRAP) DPRD Bali terkait penanganan persoalan banjir bandang dan alih fungsi lahan yang belakangan marak terjadi di Bali. Ia menilai Pansus TRAP terlalu fokus pada isu investasi sehingga mengabaikan akar masalah kerusakan lingkungan.
Dalam opininya, Somya Putra menegaskan bahwa Pansus TRAP tengah diuji dalam aspek kebijaksanaan hukum. “Pansus TRAP sedang diuji kebijaksanaan hukumnya,” ujarnya.
Ia menyoroti hasil temuan Pansus yang dinilai lebih banyak mengarah pada pengecekan investasi besar, namun tidak menyentuh persoalan fundamental penyebab banjir bandang seperti penebangan pohon, pengerukan bukit, dan alih fungsi lahan tak terkendali.
“Temuan yang menyisir sungai di awal itu ternyata tidak dibarengi dengan penyegelan usaha kelas kakap. Menariknya, kemudian Pansus TRAP berkembang tidak hanya menyisir sungai, tetapi juga menyisir sawah, tebing, tapi bukan bukit dan tanah yang hilang karena galian ataupun pasirnya,” kritik Somya.
Ia juga menyoroti Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang alih fungsi lahan yang dinilainya terlambat terbit, mengingat Bali sudah enam tahun mengusung visi Sad Kerti Loka Bali.
“Sebagian anggota DPRD Bali yang menjadi Pansus TRAP sudah menjabat berkali-kali periode. Maka sebenarnya DPRD Bali dan pansus di kabupaten juga gagap, sebab selama mereka menjabat, suara tata ruang benyah seperti disunyikan dan nyaris tak terdengar di parlemen Bali,” sindirnya.
Somya Putra turut mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam kewenangan penyegelan yang dimiliki Pansus TRAP. Ia menegaskan bahwa kewenangan absolut selalu berisiko membuka ruang negosiasi ilegal.
“Ingat, sebuah kewenangan yang absolut dapat menimbulkan korupsi. Maka apakah yakin kewenangan segel-menyegel tidak membuka ruang deal-dealan ‘uang pelicin’ oleh oknum dalam proses itu?” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Somya mendesak agar penegakan hukum diarahkan pada akar persoalan alih fungsi lahan yang menjadi pemicu banjir bandang, sembari tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Hendaknya prioritaskan penindakan terhadap asal muasal alih fungsi lahan penyebab banjir bandang, dan bijak dalam menindak usaha kerakyatan yang terdampak isu ini,” pungkasnya. (JroBudi)