BREAKING NEWS
muksalmina
Jakarta – Mediaindonesianews.com: Pemerintah Pusat memastikan kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025 akan dipenuhi pada 2026 tanpa mengurangi besaran Dana Desa tahun tersebut. Kepastian itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12).
Yandri menjelaskan, selisih kekurangan Dana Desa akan dicatat sebagai kewajiban pemerintah yang dianggarkan melalui pendapatan selain Dana Desa. Dengan demikian, pembayaran pada 2026 tidak akan mengganggu pagu Dana Desa tahun berjalan.
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran 2026,” kata Yandri.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran terkait tidak dibayarnya Dana Desa non-earmarked pada tahap II 2025.
Untuk menutup potensi kekurangan Dana Desa tahun 2025, pemerintah menyiapkan empat langkah teknis. Pertama, pemanfaatan sisa dana earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, pembayaran melalui dana penyertaan modal desa yang belum digunakan, termasuk untuk BUMDes dan BUMDes Bersama.
Langkah ketiga adalah menggunakan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan SILPA tahun 2025.
Dalam waktu dekat, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT juga akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dan desa untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
APDESI Apresiasi Perubahan Sikap Pemerintah
Sekretaris Jenderal Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Muksalmina, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi desa di seluruh Indonesia.
“Kita menyambut baik dan gembira atas perubahan sikap pemerintah pusat terkait penganggaran ulang Dana Desa non-earmark sisa 2025. Yang sangat penting adalah adanya kelonggaran penggunaan dana earmark tahun ini untuk digeser ke belanja non-earmark yang sudah terserap sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai kelonggaran ini sangat membantu ribuan pemerintah desa yang sebelumnya mengalami kebingungan akibat kebijakan mendadak terkait pemotongan dana non-earmarked.
Muksalmina juga berharap hasil konferensi pers segera dituangkan dalam aturan hukum agar dapat langsung dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Atas nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah yang menunjukkan kepekaan terkait kebijakan sebelumnya yang membingungkan dan merugikan desa,” katanya.
Ia meyakini kebijakan ini lahir dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan yang dihadapi desa setelah menerima berbagai masukan.
“Semoga kebijakan terkait desa ke depan dapat diputuskan dengan lebih hati-hati dan terukur,” tutupnya. (ips)