BREAKING NEWS
istimewa
Pontianak–Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri Pontianak mengeksekusi tujuh aset milik terpidana Wendy alias Asia, yang saat ini berstatus DPO, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi dilakukan pada 1–2 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah P-48A oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, SH., MH, yang bertindak sebagai Ketua Tim Eksekusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana Wendy.
Dalam putusan tersebut, MA menghukum Wendy dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020. Eksekusi aset dilakukan setelah tim kejaksaan menelusuri dan mengidentifikasi harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Tujuh Aset yang Disita
Berikut daftar aset yang dipasang Plank Sita Eksekusi oleh Kejari Pontianak:
Total keseluruhan aset tersebut kini berada di bawah status sita eksekusi untuk pemulihan keuangan negara.
Langkah Tegas Kejaksaan
Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya maksimal negara untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Tujuan utama sita eksekusi adalah memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Ini juga bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi tidak menikmati hasil kejahatan mereka,” ujarnya.
Aset-aset tersebut selanjutnya akan diverifikasi ulang dan dilengkapi bukti kepemilikannya sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Proses pemasangan plank turut melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar sebagai bagian dari tahapan sebelum pelelangan resmi dilakukan.
Dengan eksekusi tujuh aset ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Proses selanjutnya akan memastikan seluruh aset yang dilelang benar dan sesuai prosedur sehingga negara dapat memperoleh kembali kerugian sebesar Rp14,1 miliar yang dibebankan kepada terpidana. (Budi)