BREAKING NEWS
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Proyek rehabilitasi jaringan utama daerah irigasi (DI) kewenangan Pemerintah Daerah di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida kembali menjadi sorotan. Meski sempat terhenti karena diduga karyawan kabur belum dibayar, proyek senilai Rp33.112.187.000 tersebut juga diduga menggunakan solar subsidi dalam pekerjaan pembangunan bendungan di Bangli.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mengemuka setelah sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi proyek didapati menggunakan solar subsidi, padahal proyek beranggaran besar wajib memakai solar industri. Informasi lapangan menyebutkan, penggunaan BBM subsidi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada pelaksana lapangan PT Adhi Karya tidak membuahkan hasil. Awak media telah menunggu lebih dari 45 menit, namun pihak terkait enggan memberikan keterangan.
Bersamaan dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan solar subsidi, proyek rehabilitasi jaringan irigasi mencakup empat kabupaten—Bangli, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng—dilaporkan sempat terhenti sejak pekan lalu. Puluhan pekerja disebut meninggalkan lokasi karena tidak menerima upah selama satu minggu.
“Kami masih menunggu perintah dari pimpinan,” ujar Pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/10).
Sumber lapangan menyebutkan, para pekerja menghentikan aktivitas karena belum dibayar oleh pihak rekanan.
“Informasinya mereka sudah seminggu tidak dibayar. Sekarang sudah tidak ada yang bekerja di lokasi,” ujar salah satu warga.
Proyek tahap dua ini berada di bawah Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dilaksanakan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali Penida, dan dipercayakan kepada PT Adhi Karya. Sebelumnya, tahap pertama dikerjakan PT Hutama Karya dengan kontrak Rp137 miliar untuk tujuh kabupaten di Bali.
Mandeknya pekerjaan dan mencuatnya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memicu desakan audit menyeluruh terhadap PT Adhi Karya. Pemerhati kebijakan publik, Tri YMP, menilai berhentinya proyek vital tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.
“PT Adhi Karya adalah BUMN. Jika proyek berhenti karena pembayaran pekerja macet, itu indikasi masalah manajemen atau arus kas yang tidak sehat. Pemerintah harus turun tangan melakukan audit dan investigasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Adhi Karya maupun SNVT Bali Penida belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi, keterlambatan pembayaran pekerja, dan penghentian proyek. Aparat kepolisian juga didesak segera menyelidiki dugaan penyelewengan BBM yang berpotensi merugikan negara.
Masyarakat berharap proyek strategis ini segera kembali berjalan mengingat pentingnya jaringan irigasi bagi pasokan air sawah dan keberlanjutan sektor pertanian di Bali. (JroBudi)