BREAKING NEWS
Tempat penyulingan minyak yang terbakar usai di padamkan
Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran kembali melanda lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Lokajaya A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (19/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden tersebut menambah daftar panjang peristiwa kebakaran kilang ilegal yang hingga kini tak kunjung mendapat penindakan tegas.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran. Namun, penyulingan tersebut diakui sebagai milik seorang warga bernama Ulil, yang menyebut pengelolaan operasional berada di bawah koordinasi Koperasi Inkotani Perindo.
“Penyulingan itu memang punya saya, tapi operasionalnya sepenuhnya dikelola oleh koperasi Inkotani Perindo. Soal kebakaran, itu bukan urusan kami lagi. Kami sudah setor,” ujar Ulil.
Terpisah, Ketua Koperasi Inkotani Perindo, Faisal, menanggapi kejadian itu dengan pernyataan yang memicu polemik.
“Silakan laporkan ke Polsek, silakan diberitakan,” ujarnya singkat, seolah tidak gentar dengan potensi proses hukum.
Sementara itu Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH., mengecam keras pernyataan pihak koperasi dan menilai kebakaran berulang ini sebagai bukti lemahnya penindakan terhadap aktivitas ilegal drilling yang diduga kuat dibekingi oknum tertentu.
“Kebakaran ini bukan yang pertama. Hampir setiap pekan terjadi di wilayah Keluang. Namun para pelaku tetap bebas beroperasi. Kami minta Polres Muba segera menangkap pemilik penyulingan dan pengurus Koperasi Inkotani Perindo yang diduga terlibat membekingi kegiatan ilegal ini,” tegas Desri.
Menurutnya, situasi tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar, merusak lingkungan, dan menyebabkan kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan penyulingan minyak ilegal yang terus berlangsung secara terang-terangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran maupun dugaan keterlibatan koperasi dalam operasi penyulingan ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum insiden serupa kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan yang lebih besar. (Hadi)