BREAKING NEWS
istimewa
Jakarta–Mediaindonesianews.com: Publik digemparkan dengan munculnya dugaan bahwa air mineral merek Aqua, yang selama ini diklaim berasal dari sumber mata air pegunungan, ternyata menggunakan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya. Kasus ini mencuat setelah unggahan video sidak oleh Dedi Mulyadi viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bergerak cepat dengan memanggil Direktur Utama dan jajaran manajemen PT Tirta Investama, produsen Aqua yang merupakan bagian dari perusahaan Prancis Danone, untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan dan juga menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, di Jakarta, Kamis (23/10).
Mufti menegaskan, lembaganya telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan perbedaan antara klaim iklan dan fakta di lapangan. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegas Mufti, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Praktisi Bela Diri Ksatria Pribadi Indonesia (KPI), M. Djamil, meminta divisi hukum organisasinya untuk turut menelusuri kebenaran dugaan tersebut.
“Kalau benar Aqua menggunakan air tanah dan bukan dari mata air pegunungan, itu termasuk pembohongan publik dan sangat merugikan kami para praktisi olahraga bela diri yang mengonsumsi air mineral itu setiap hari,” ujar Doddy Haribowo, SH, MH, selaku Kepala Divisi Hukum KPI.
Doddy juga mengingatkan bahwa jika terbukti adanya informasi menyesatkan, maka perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pengawas konsumen nasional. Sementara BPKN RI memastikan akan mengumumkan hasil investigasi resmi setelah tim lapangan selesai melakukan verifikasi di lokasi pabrik Aqua. (Benz)