MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

24 Oktober 2025,    13:45 WIB

MDA Bangli Klarifikasi Kasus Oknum Prajuru Jadi Kuasa Hukum


Jro Budi

MDA Bangli Klarifikasi Kasus Oknum Prajuru Jadi Kuasa Hukum

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu prajurunya, berinisial IWW, yang menjadi kuasa hukum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegallalang di Pengadilan Negeri Bangli.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris MDA Bangli, Nyoman Wandri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IWW merupakan inisiatif pribadi, bukan penugasan dari lembaga.

“Kami sudah mengklarifikasi pagi tadi. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa tindakannya itu merupakan urusan pribadi, tidak ada surat tugas maupun izin dari MDA,” ujar Wandri, Jum'at (24/10)

Ia menambahkan, MDA Kabupaten Bangli tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap anggota karena hal itu menjadi ranah MDA Provinsi Bali.

“Kami hanya bisa memberikan peringatan dan berharap yang bersangkutan meminta maaf kepada Desa Adat Tegallalang. Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada MDA Provinsi,” jelasnya.

Wandri juga menyayangkan sikap IWW yang dinilai telah melampaui batas etika seorang prajuru MDA.

“Sebagai prajuru, seharusnya berperan sebagai penengah dan pembawa kesejukan, bukan justru membela salah satu pihak. Kami berharap beliau bersikap netral,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dan prajuru Desa Adat Tegallalang Sang Ketut Rencana menyatakan kekecewaan dan menuntut langkah tegas dari MDA Provinsi Bali.

“Kami minta MD A Provinsi berani mengambil keputusan. Kalau beliau tetap menjadi kuasa hukum dalam kasus ini, sebaiknya dilepaskan dari jabatannya di MD A Kabupaten Bangli,” katanya.

Masyarakat adat menilai, keterlibatan IWW sebagai kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan Desa Adat Tegallalang telah mencederai netralitas dan marwah lembaga adat, apalagi statusnya sebagai pejabat yang menerima honor dari APBD Kabupaten Bangli.

Sebelumnya, kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegallalang mencuat setelah terjadi perdebatan terkait penebangan pohon beringin milik desa. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga perkara berlanjut ke ranah hukum.

Pihak Desa Adat berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan bermartabat, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat serta kewenangan lembaga desa. (JroBudi)