MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

24 Oktober 2025,    09:19 WIB

Ditjen KI Rilis Aturan Baru, Pemohon Wajib Mencantumkan Riwayat Desain Merek


Indah Pertiwi

Ditjen KI Rilis Aturan Baru, Pemohon Wajib Mencantumkan Riwayat Desain Merek

Dirjen Kekayaan Intelektual bersama Jajaran

Jakarta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Ir. Razilu, M.Si., CGCAE dalam rilis resminya Kamis, 23/10/2025, menyatakan “ Proses pendaftaran merek dagang wajib menjelaskan riwayat desain merek secara lengkap agar pemerintah dan publik mengetahui bahwa etiket atau gambar desain serta nama merek tersebut benar-benar original diciptakan sendiri oleh pemohon bukan dari duplikasi atau mencontoh merek pihak lain”, demikian jelas Razilu.

Dalam press release tersebut diterangkan bahwa pernyataan penjelasan tersebut dibuat oleh pemohon ditandatangani bermeterai, menyertakan identitas personal yang membuat desain merek yang diajukan dan dikuatkan oleh konsultan merek.

Diantara konsultan merek yang hadir dalm rilis ini, Gres Consultan Merk, Vidia and Partners dan Rycko Bro Consult secara bersama menyatakan bahwa aturan baru ini menimbulkan biaya baru bagi para pengusaha yang mengajukan pendaftaran merek termasuk pengusaha UMKM selain biaya awal dalam proses pendaftaran merek yang berkisar Rp.3.800.000,- sampai Rp.6.500.000,-

Estimasi penyusunan biaya pembuatan riwayat desain merek untuk kelas UMKM antara Rp4.500.000 sampai Rp.6.500.000,-
Untuk non UMKM antara Rp.7.000.000,- sampai Rp.11.000.000,- 

Detail dokumen riwayat ini antara lain pernyataan original dari pemilik merek sebagi pemohon, pernyataan tenaga desain yang membuat desain merek dengan lampiran gambar desain merek serta pernyataan penguatan dari konsultan merek.

Dalam rilis ini Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyatakan bahwa peraturan baru ini mulai berlaku sejak dirilis Kamis, 23/10/2025 berlaku bagi pendaftar baru dan pendaftar yang masih dalam proses menunggu pengesahan.