BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Empat advokat dari Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan pada Senin (20/10) dengan agenda perbaikan permohonan.
Keempat advokat tersebut adalah Ali Mukmin, SH., S.Pd., Frans Tumengkol, SH., Ir. Muhammad Aripin, MM., SH., MH., dan Henny Haripin, SH., yang mendapat kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan keadilan pajak atas uang pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan pesangon.
Dalam keterangannya usai sidang, Ali Mukmin menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materi karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami menilai hak dan kewenangan konstitusional masyarakat dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan bahwa uang pensiun dan jaminan hari tua dikenai pajak progresif, padahal selama bekerja karyawan sudah dikenakan potongan setiap bulan. Bahkan pesangon dipotong pajak hingga 25 persen,” tegas Ali di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Ali, perlakuan pajak atas uang pensiun dan pesangon merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang justru menggerus hak kesejahteraan pekerja setelah puluhan tahun bekerja.
“Pemerintah menganggap pesangon sebagai tambahan kekayaan wajib pajak. Padahal itu bukan bonus kinerja, melainkan penghargaan agar karyawan bisa hidup sejahtera di masa pensiun. Ini bukan penghasilan baru, tapi hasil kerja keras yang sudah lama diperoleh,” jelasnya.
Ali juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia masih berpenghasilan setara upah minimum (UMR), sehingga pajak atas pesangon dan uang pensiun dinilai sangat membebani.
“Kalau gaji Rp6 juta per bulan dikalikan 19 bulan sesuai UU Omnibuslaw, lalu dipotong pajak 5 persen, hasilnya kecil. Saat masih bekerja mungkin bisa hidup layak, tapi setelah pensiun uang itu hanya cukup untuk tiga bulan. Itu pun masih harus dipajaki oleh pemerintah,” ujarnya.
Pihak pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 4 UU Administrasi Perpajakan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, baik pegawai negeri maupun swasta.
“Rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian dan keadilan, justru menimbulkan ketidakjelasan yang nyata merugikan masyarakat,” kata Ali.
Melalui gugatan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan dan menghapus ketentuan pajak atas uang pensiun, JHT, dan pesangon demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan ini demi kesejahteraan rakyat. Ketika mereka pensiun, biarlah mereka bisa menikmati masa tua dengan tenang,” pungkas Ali Mukmin. (Lily)