MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

13 Oktober 2025,    11:21 WIB

Somya Putra Sindir BKSDA Bali: Surat Edaran Tanpa Taring, Hutan Lindung Terus Dirusak!


Jro Budi

Somya Putra Sindir BKSDA Bali: Surat Edaran Tanpa Taring, Hutan Lindung Terus Dirusak!

Somya Putra

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pengacara I Made Somya Putra, SH., menyoroti lemahnya tindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dalam melindungi kawasan hutan lindung dari praktik penebangan pohon dan pembangunan beton ilegal. Ia menilai, Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan hukum yang berdampak nyata di lapangan.

“Surat edaran itu baik sebagai pedoman, tetapi yang lebih penting adalah implementasi dan penegakan hukum. Bagaimana mungkin penebangan pohon dan pembangunan beton ilegal bisa terjadi di bawah mata BKSDA? Ini kan aneh,” ujar Somya Putra dengan nada tegas di Denpasar, Senin (13/10).

Ia menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menunjukkan bahwa prinsip dasar hukum “Salus populi suprema lex esto” – kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi – belum dijadikan landasan dalam kebijakan pengelolaan hutan di Bali.

Menurut Somya Putra, perhutanan sosial memang dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat sekitar hutan, namun tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa mengorbankan fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Yang terjadi justru banyak bangunan beton berdiri di kawasan lindung. Ini jelas pelanggaran hukum. Lalu, ke mana BKSDA selama ini?” kritiknya.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKSDA serta memastikan setiap pelanggaran lingkungan ditindak tegas. Somya juga mengingatkan para pemegang izin perhutanan sosial agar tidak menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang merusak lingkungan.

“Hutan lindung adalah aset kita bersama. Jangan sampai rusak karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus tegas, tidak hanya mengeluarkan surat edaran tanpa tindakan nyata,” tandasnya.

Pernyataan keras Somya Putra tersebut menambah tekanan publik terhadap BKSDA dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan Bali. Masyarakat kini menanti apakah prinsip “Salus populi suprema lex esto” benar-benar akan dijalankan demi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan pulau dewata. (JroBudi)