BREAKING NEWS
Ketua Dewan Pakar Asprindo Prof. Didin S Damanhuri saat Diskusi bersama Ketum Asprindo Bapak H. Jose Rizal (ist)
Jakarta — Mediaindonesianews.com: Pengamat ekonomi senior sekaligus pendiri INDEF dan Guru Besar IPB, Prof. Didin S. Damanhuri, mengingatkan potensi persoalan serius dari kebijakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Kedua lembaga ini merupakan produk kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Dalam pernyataannya, Rabu (9/10/2025), Prof. Didin menilai regulasi ini masih lemah dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas. “Dua lembaga ini tidak mendapatkan pengaturan yang ketat, sementara dana yang dikelola sangat besar. Ini berpotensi menimbulkan masalah serius ke depan,” ujarnya.
UU BUMN yang baru disahkan September lalu menjadi dasar pembentukan BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai eksekutor pengelolaan investasi negara. Presiden Prabowo kemudian mengangkat Donny Oskaria sebagai Kepala BP BUMN. Kementerian BUMN resmi ditiadakan.
Meski perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN, Prof. Didin mengingatkan adanya risiko pergeseran orientasi dari fungsi sosial ke profit semata. “Fungsi sosial seperti kredit murah, BBM satu harga, listrik pedesaan, dan CSR bisa terpinggirkan karena orientasi sekarang lebih kepada investasi korporasi besar,” tegasnya.
Lebih jauh, Didin juga menyebut bahwa mekanisme kontrol DPR terhadap BP BUMN dan Danantara sangat terbatas, sementara pengawasan lebih banyak bertumpu pada mekanisme internal dan Presiden. “Secara hukum, efektivitasnya diragukan. Ini membuka peluang risiko moral hazard dan potensi penyalahgunaan dana publik,” ungkapnya.
Ia mencontohkan skandal 1MDB di Malaysia, di mana dana publik dalam jumlah besar diselewengkan untuk kepentingan politik dan pribadi. “Kita harus belajar dari kasus itu. Jangan tunggu kejadian baru bertindak,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Didin mendesak agar pengawasan eksternal yang ketat diterapkan terhadap kedua lembaga baru tersebut untuk memastikan pengelolaan dana publik tetap transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat jangan hilang dalam euforia investasi,” pungkasnya.***