BREAKING NEWS
istimewa
Bogor-Mediaindonesianews.com: Isu pembangunan penangkaran burung di wilayah Kecamatan Kemang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang disebut tanpa izin resmi dibantah langsung oleh Bu Dede, inisiator sekaligus penanggung jawab proyek tersebut. Dalam keterangannya kepada Mediaindonesianews.com, Rabu (1/10), ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan dan transparan.
“Salah apa coba kami? Ikut serta membangun negeri malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berita yang menyebut kami tidak berizin itu menyesatkan. Silakan cek ke instansi terkait, semua izinnya jelas. Kami lakukan ini semata-mata untuk berkontribusi membangun wilayah,” katanya tegas.
Menurutnya, pembangunan penangkaran burung seluas 2,4 hektare justru akan memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat.
“Bayangkan efek ekonomi yang akan dirasakan warga. Akan ada pergerakan ekonomi, lapangan kerja terbuka, dan pendapatan masyarakat meningkat,” tambahnya.
Pihak Berwenang Pastikan Legalitas
Awak media juga mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak berwenang. Pengawas pembangunan dua kecamatan, Kemang dan Rancabungur, Adi Rinadi, menegaskan bahwa proyek penangkaran sudah mengantongi izin lengkap.
“Tidak benar kalau dikatakan tanpa izin. Kami sudah mengecek, legalitasnya jelas. Justru pembangunan ini akan membawa dampak positif. Diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar,” ungkap Adi.
Meski demikian, Adi mengakui ada lima rumah warga yang terdampak ketika debit air tinggi. Namun persoalan itu disebut sudah diselesaikan melalui musyawarah.
“Tanggal 27 September 2025 sudah ada pertemuan di lokasi proyek dan dicapai kesepakatan. Bahkan pihak Bu Dede sudah berjanji membangun saluran air yang lebih besar untuk mengantisipasi banjir,” ujarnya.
Aspek Hukum dan Komitmen Sosial
Sementara itu, tim legal Bu Dede, Endang Supriyatna, menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi keberlanjutan investasi. Ia meminta semua pihak melihat proyek ini secara objektif.
“Maksud baik jangan dibesar-besarkan seolah ada konflik. Investor perlu kepastian hukum. Kami sudah bertemu dengan masyarakat dan tokoh setempat. Pembangunan pagar yang kami lakukan juga bukti komitmen agar tidak ada sengketa batas tanah,” jelas Endang.
Pihaknya juga meminta media agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. “Berita yang menyebut tidak ada izin itu pembodohan publik. Kami mohon media menjaga profesionalitas dengan memberitakan informasi berimbang. Mari kita jaga bersama, bangun Bogor lebih baik, sejahtera, dan maju,” pungkasnya. (ndang)