MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

18 September 2025,    23:32 WIB

IPW Ungkap Empat Pola Mafia Kepailitan


Agn

IPW Ungkap Empat Pola Mafia Kepailitan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dan Ketua Mahkamah Agung untuk menindak tegas dugaan praktik mafia pailit yang memanfaatkan celah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. IPW menilai praktik ini melibatkan oknum kurator, pengurus, dan hakim pengawas secara terorganisir, sehingga berpotensi merusak iklim usaha nasional.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menerima laporan dari dua perusahaan yang dirugikan oleh modus tagihan palsu dalam proses PKPU.

"Tagihan palsu itu dimasukkan dan dicatatkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) oleh kurator agar tampak sah secara hukum,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9).

Salah satu laporan datang dari PT Pilar Putra Mahakam (PPM). Perusahaan ini diputus PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025 dengan klaim tagihan Rp10,58 miliar. Meski pembayaran dilakukan pada April 2025, Tim Pengurus tetap mengabaikannya hingga akhirnya PPM dipailitkan melalui Putusan No.16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 25 Juni 2025.

Menurut Sugeng, para pelaku dapat dijerat Pasal 400 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara dan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

“Setelah putusan pailit, pengurus yang sama ditunjuk sebagai kurator, yakni Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto, yang kembali memasukkan tagihan lunas ke DPT,” jelasnya.

PPM telah melaporkan kedua kurator beserta kreditur yang diduga mengajukan tagihan palsu ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi Nomor: LP/B/6351/XI/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 10 September 2025.

Kasus serupa dialami PT Petro Energy (PE) yang dipailitkan berdasarkan Putusan PKPU No.254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 3 Agustus 2023. Tim kurator Alfons Raditya Pohan, Kenny Hasibuan, dan Musdalifah diduga memasukkan tagihan fiktif Rp39,4 miliar ke DPT, padahal PE tidak pernah berutang. Laporan pidana atas kasus ini juga telah dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 September 2025.

IPW memaparkan empat pola operasi mafia pailit munculnya kreditor fiktif dengan nilai tagihan besar, verifikasi piutang oleh pengurus/kurator, voting PKPU untuk mempailitkan perusahaan, dan penunjukan kembali pengurus sebagai kurator untuk mengesahkan tagihan fiktif dalam DPT.

“Ini bukan sengketa utang biasa, tetapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan sehat. Dampaknya serius terhadap iklim investasi,” pungkasnya.

Untuk itu IPW membuka kotak pengaduan bagi korban lain dan meminta Kapolri serta Ketua MA menindak tegas jaringan mafia pailit. (Agn)