BREAKING NEWS
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada seorang siswi kelas III SDN 03 Pagi Kebon Kosong, Jakarta Pusat, berinisial MPT, menuai polemik. Orang tua siswi menuding adanya dugaan pemaksaan penandatanganan surat pindah sekolah yang dilakukan di bawah tekanan pihak sekolah dan orang tua murid lain.
Wulan, ibu MPT, mengungkapkan dirinya dipanggil mendadak ke sekolah pekan lalu dan diarahkan ke ruang kepala sekolah, tempat sudah disiapkan dokumen pindah sekolah. Ia mengaku diminta menandatangani surat tersebut meski suaminya sedang berada di luar kota.
“Saya mohon menunggu suami saya pulang karena sedang menghadiri kedukaan, tapi saya dipaksa menandatangani sampai menangis. Itu disaksikan wakil kepala sekolah, guru, dan orang tua pelapor,” kata Wulan, Senin (15/9).
Karena penolakan tanda tangan, pihak sekolah menjatuhkan SP1 kepada MPT, disertai larangan hadir selama satu minggu. Akibatnya, menurut keluarga, kondisi psikologis MPT terganggu hingga jatuh sakit.
Tekanan dari Orang Tua Murid
Ayah MPT, Andi, menilai sanksi sepihak tersebut dipicu desakan dari orang tua pelapor yang menuding anaknya. Ia menyebut keluarganya juga menanggung stigma sosial akibat isu yang beredar.
“Anak saya sudah dihukum tidak adil, sementara keluarga kami mendapat sanksi sosial dari isu yang menyebar. Kami minta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi kinerja Kepala SDN 03 Kebon Kosong,” ujarnya.
Kepala Sekolah Akui Tertekan
Kepala SDN 03 Kebon Kosong, Komalasari, yang dikonfirmasi, mengakui pemberian SP1 dilakukan dalam kondisi tertekan.
“Terus terang kami merasa tertekan dengan adanya orang tua pelapor yang datang dan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” katanya singkat.
Ia menyatakan pihak sekolah akan mengevaluasi prosedur penyelesaian masalah internal.
Permintaan Maaf
Sementara itu, Teguh Iswanto menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Dengan ini saya meminta maaf kepada orang tua MPT dan kepada seluruh pihak SDN Kebon Kosong 03 Pagi,” tulisnya dalam pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur pemberian sanksi maupun dugaan pemaksaan surat pindah sekolah.***