MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

28 Agustus 2025,    16:37 WIB

3 Polisi di Lahat Ditusuk Bandar Narkoba, 1 Tewas 2 Luka Berat, Kajari: Tuntut Terdakwa Hukuman Mati


Tb/01

3 Polisi di Lahat Ditusuk Bandar Narkoba, 1 Tewas 2 Luka Berat, Kajari: Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Terdakwa kasus narkoba disertai penusukan anggota Satres narkoba Polres Lahat dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lahat.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lahat, terdakwa dengan inisial E dituntut mati lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap dan menyebabkan 1 orang anggota Satres Narkoba Polres Lahat tewas, 2 anggota lainnya luka berat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, terdakwa E layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukannya.

"Pada saat hendak dilakukan penangkapan, terdakwa E melakukan perlawanan dan penusukan terhadap 3 anggota Satres Narkoba Polres Lahat dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur," kata Toto, Kamis (28/8/2025).

3 Polisi di Lahat Ditusuk Bandar Narkoba, 1 Tewas 2 Luka Berat, Kajari: Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

"Atas perbuatan terdakwa Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 2 orang anggota lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama 1 minggu di rumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama 1 bulan," sambungnya.

Terdakwa E dituntut berdasarkan pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Toto menyebutkan, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya. 

"Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja," pungkasnya.

Diketahui, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan 165,28 gram dalam berita acara disebut BB 356/2025/NNF.

1 bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik putih berisi 130 (seratus tiga puluh) lembar kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 165,28 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 356/2025/NNF.

1 bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 85 (delapan puluh lima) lembar kerta putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 104,87 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 357/2025/NNF.

1 bungkus plastik bening berisi:

a. 1 lembar kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 56,13 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 358/2025/NNF.

b. 1 (satu) lembar kertas koran yang dililit lakban coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,94 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 359/2025/NNF.

c. 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan akar dan batang dengan berat netto keseluruhan 45,22 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 360/2025/NNF.