BREAKING NEWS
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat
SUMSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan periode April - Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor, yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara narkotika, 14 perkara orang dan harta benda (oharda) serta 4 (empat) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (14/8/2025).
Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 296,669 gram, narkotika jenis sabu (metamfetamina) sebanyak 60,396 gram, narkotika jenis MDMA sebanyak 6,848 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, senjata tajam, dodos, dan barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pagaralam, perwakilan dari Polres Lahat, Pengadilan Negeri Lahat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, dan pihak-pihak lain yang terkait.