MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

BREAKING NEWS

11 Agustus 2025,    15:28 WIB

Peremajaan Kebun Sawit di Sumsel Diduga Menyimpang dari Program PSR dan UPH


Hadi

Peremajaan Kebun Sawit di Sumsel Diduga Menyimpang dari Program PSR dan UPH

Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Program peremajaan kebun kelapa sawit rakyat di Sumatera Selatan yang seharusnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Usaha Pengolahan Hasil (UPH).

PSR sendiri merupakan program nasional yang mencakup peremajaan tanaman sawit serta pengembangan fasilitas pengolahan hasil, seperti pabrik kelapa sawit, untuk memberi nilai tambah bagi petani. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, mulai dari penerbitan rekomendasi lahan yang belum mengacu pada data valid sesuai perjanjian, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019.

Masalah lain mencakup pertanggungjawaban dana operasional tim peremajaan yang dinilai tidak transparan, pengelolaan keuangan dukungan peremajaan yang tidak sesuai regulasi, serta pekerjaan swakelola dan alokasi anggaran BPDPKS tahun 2018–2020 yang masih dipertanyakan.

Selain itu, ditemukan persoalan serius terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima dana PSR. Berdasarkan hasil Down to Top Test (DTT), Dinas Perkebunan diduga telah merugikan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 37/LHP/XVII/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Agus Darwa, M.Si, membantah adanya penyimpangan.

“Program ini sudah berjalan sesuai aturan. Untuk lebih jelasnya, silakan koordinasi ke Sekretariat PSR di Disbun Sumsel atau ke Disbun Kabupaten,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Sekretariat PSR maupun Disbun Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam program peremajaan sawit ini. (Hadi)