BREAKING NEWS
istimewa
Bandung-Mediaindonesianews.com: Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menjerit akibat belum dibayarkannya kewajiban oleh PT BDS Perseroda, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Total tunggakan ditaksir mencapai Rp105,4 miliar dan kini berpotensi menyeret perusahaan tersebut dalam dugaan tindak pidana.
Persoalan ini mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (7/7/2025). Salah satu kuasa hukum korban, Daniel Hutabarat, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya respons Pemkab Bandung dan manajemen PT BDS atas kasus yang dinilai mencoreng integritas pemerintahan daerah.
“Jadi ada apa ini antara BDS dengan Bapak Bupati? Ini menjadi pertanyaan publik. PT BDS belum membayar kewajibannya kepada para supplier hingga lebih dari Rp100 miliar. Ini preseden buruk bagi pemerintahan Kabupaten Bandung,” ujar Daniel dalam persidangan.
Daniel menyebut, jika langkah hukum melalui pengadilan tidak membuahkan hasil, pihaknya akan menempuh jalur lebih tinggi.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden RI,” tegasnya.
Ironisnya, PT BDS sempat mendapat penghargaan atas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung pada tahun 2024. Namun sejak Agustus 2024, perusahaan mulai tidak lagi membayar kewajiban kepada para kreditur.
“Bagaimana bisa perusahaan menyetor PAD ke daerah sementara hak para kreditur belum dibayarkan? Harusnya tanggung jawab ke mitra bisnis diselesaikan lebih dulu,” tambah Daniel.
Forum mendesak Bupati Bandung untuk bertindak tegas terhadap direksi PT BDS. Jika tidak, mereka menyatakan siap menggelar konferensi pers besar-besaran dan membeberkan dugaan penyimpangan secara terbuka ke publik.
“Kami harap pengadilan mengabulkan semua gugatan kami,” tutup Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BDS maupun Pemerintah Kabupaten Bandung terkait kasus ini. (Agn)